JAKARTA | dialograkyat.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembangunan Hotel Arrus di Semarang. Kasus ini terkait dengan situs judi online Agen138. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JO, JG, AHL, dan KW.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka JO sebelumnya telah menjadi residivis kasus perjudian online pada 2023 dan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara.
“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui website Agen138. Kasus ini juga berkaitan dengan penyitaan aset berupa Hotel Arrus,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji pada Selasa (21/1/2025).
Peran dan Penangkapan Para Tersangka
Ketiga tersangka, yaitu JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung. Mereka diketahui bertugas sebagai operator deposit, withdrawal, serta operator layanan pelanggan di situs Agen138. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil hingga uang tunai.
Sementara itu, tersangka KW ditangkap satu minggu setelah penangkapan pertama. KW berperan sebagai manajer layanan pelanggan situs Agen138. Dari tangan KW, pihak berwenang berhasil menyita aset senilai Rp 5,18 miliar yang terkait dengan operasional situs judi tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi lima buku rekening, enam kartu ATM, lima unit komputer, lima modem, satu token internet banking, delapan unit ponsel, dua mobil, serta uang tunai sebesar Rp 475 juta,” ungkap Brigjen Himawan.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti para tersangka atas kejahatan yang mereka lakukan. (Reporter: Edison | Editor: Redaksi)
Komentar