BANDUNG | dialograkyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tunggakan dari tahun 2024 ke belakang. Program ini berlangsung di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat mulai Kamis, 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Mengusung tema “Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar”, program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa program pemutihan PKB ini akan dimulai pada 11 Maret 2025 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. Namun, setelah rapat koordinasi, jadwal pelaksanaan dimajukan untuk mempercepat manfaat bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, memberikan tanggapan positif terkait program ini. Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah tepat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
“Program pemutihan ini sangat bagus, terutama di saat daya beli masyarakat sedang melemah. Ini bisa menjadi stimulus ekonomi yang membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,” ujar Rafael, anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin dengan mendatangi kantor Samsat terdekat selama periode berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Jabar atau menghubungi layanan informasi Samsat. (adip/Elvin)





Komentar