BOGOR | BBCOM – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengirimkan lima orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lemdiklat Reserse Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut merupakan program resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membentuk PPNS sebagai aparat penegak hukum yang berwenang menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
Melalui pembentukan PPNS ini, Kemendagri menargetkan peningkatan kemampuan, profesionalisme, dan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar dapat menjalankan fungsi penyidikan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten PALI, Syahrulludin, ST., M.Si., melalui Kabid Tibum Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.A.P., yang juga menjadi salah satu peserta diklat, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 45 hari, mulai 20 Oktober hingga 5 Desember 2025.
“Diklat ini bertujuan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para calon PPNS agar memenuhi seluruh persyaratan untuk diangkat sebagai penyidik yang berwenang menegakkan Perda,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).
Ari menambahkan, PPNS memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah menegakkan aturan hukum. Mereka berwenang menerima laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, serta melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti.
“PPNS juga memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dokumen, serta memanggil saksi maupun tersangka untuk diperiksa. Mereka bahkan dapat menghentikan penyidikan jika diperlukan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari menuturkan bahwa keberadaan PPNS akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan peraturan daerah di tingkat lokal, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
“Sebagaimana arahan Mendagri, pembentukan PPNS merupakan upaya memperkuat peran penyidik di daerah agar mampu mewujudkan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. PPNS juga diharapkan dapat mengaplikasikan seluruh materi yang diterima selama pelatihan dalam praktik penyidikan di lapangan,” pungkasnya.
Adapun lima anggota Satpol PP Kabupaten PALI yang mengikuti Diklat PPNS di Bogor, yaitu:
- Abdul Malik, S.H.
- M. Budiyanto, S.E.I.
- Farta Hasibuan, S.H.
- Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.A.P.
- Rezky Erinza Karya Putri, S.H.
Dengan keikutsertaan mereka dalam program ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap lahir aparatur yang tangguh, berintegritas, dan profesional dalam menegakkan setiap peraturan daerah di wilayahnya. (jon)






Komentar