Pemkab PALI Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

PALI | Dialograkyat.com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Komplek Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (6/11/2025), dihadiri Kabag Hukum Pemkab PALI, perwakilan Camat Talang Ubi, Kapolsek Talang Ubi, perwakilan Kepala Satpol PP, para staf Satpol PP, serta tamu undangan lainnya.

Kasat Pol PP Kabupaten PALI, Syahruludin, melalui Sekretaris Satpol PP Dedi Martono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum daerah serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

“Salah satu tujuannya adalah mendukung pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, SH, melalui Kasi Pemerintahan mengatakan bahwa sosialisasi Perda merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten PALI.

“Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat semakin memahami ketentuan hukum daerah,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab PALI berharap masyarakat lebih patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan aman. (Jon)

Komentar