Warga Air Itam Desak Pemkab PALI Ukur Ulang Batas Lahan Inti–Plasma PT Aburahmi

PALI | Dialograkyat.com— Warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap batas lahan kebun inti dan lahan plasma milik PT Aburahmi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan serta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat setempat.

Desakan tersebut muncul setelah warga menduga adanya ketidaksesuaian antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan batas-batas patok di lapangan. Dugaan perbedaan batas itu memicu kekhawatiran akan terjadinya tumpang-tindih antara area kebun inti perusahaan dan lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Aspirasi warga akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Masyarakat Air Itam secara resmi diundang oleh Dinas Pertanian Kabupaten PALI untuk membahas persoalan tersebut dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Kamis, 20 November 2025.

Darmadi, salah satu perwakilan warga, mengatakan bahwa masyarakat telah lama mempertanyakan kejelasan batas lahan tersebut, namun hingga kini belum ada pengecekan resmi yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa warga berharap Pemkab PALI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak perusahaan dapat segera melakukan pengukuran ulang secara terbuka.

“Kami ingin kejelasan. Lahan plasma adalah hak masyarakat, jadi batasnya harus benar-benar jelas dan sesuai data resmi. Memang pada tahun 2023 pernah dilakukan pengukuran plasma, tetapi yang kami minta sekarang adalah pengukuran ulang terhadap lahan inti perusahaan. Dalam analisa kami, terdapat indikasi bahwa lahan perusahaan melebihi porsi lahan plasma yang menurut adendum perjanjian awal semestinya terbagi 50 persen untuk perusahaan dan 50 persen untuk masyarakat. Karena itu seluruh batas harus dipastikan kembali agar tidak menimbulkan sengketa antarwilayah desa,” ujar Darmadi.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian lahan plasma dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Darmadi menambahkan bahwa dari pertemuan yang difasilitasi Dinas Pertanian, warga mendapatkan titik terang terkait keluhan mereka. Menurutnya, survei pengukuran ulang lahan PT Aburahmi dijadwalkan dilaksanakan pada 27 November 2025, dan masyarakat berharap prosesnya berlangsung transparan.

“Kami berharap pengukuran itu benar-benar dilakukan sesuai prosedur, melibatkan masyarakat, dan berjalan terbuka. Jangan sampai ada bagian yang dilewati atau disembunyikan. Kami ingin seluruh batas lahan diperiksa dari awal hingga akhir agar tidak ada lagi keraguan ataupun persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait rencana pengukuran ulang lahan PT Aburahmi di wilayah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. (Sep/Jon)

Komentar