Dialog Jabar

Warga Klaim Lahan Diserobot, Camat Subang Siap Fasilitasi Penyelesaian

×

Warga Klaim Lahan Diserobot, Camat Subang Siap Fasilitasi Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

SUBANG | Dialograkyat.com — Camat Subang, Sumardi, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga dan pihak pengembang Perumahan Buana Subang Kencana yang diduga melakukan penguasaan lahan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Sumardi menegaskan, pihak kecamatan akan berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antara para pihak guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, serta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” ujar Sumardi.

Diketahui, sengketa ini mencuat setelah keluarga ahli waris A. Sunarya mengklaim adanya penguasaan lahan secara sepihak oleh pengembang. Lahan yang disengketakan berada di wilayah Kelurahan Soklat, yang berbatasan dengan Kampung Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.

Menurut pihak ahli waris, pengembang tidak hanya melakukan pematokan lahan, tetapi juga telah membangun infrastruktur permanen di atas tanah yang mereka klaim masih sah dimiliki keluarga.

“Ini bukan sekadar rencana. Lahan kami sudah dikuasai secara fisik. Batas-batas tanah yang asli bahkan telah dihilangkan untuk pembangunan puluhan unit rumah,” ujar perwakilan ahli waris.

Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 40 unit rumah telah berdiri di lokasi tersebut, dan sebagian di antaranya sudah dihuni.

Permasalahan semakin kompleks dengan adanya dugaan tumpang tindih sertifikat (overlapping). Pihak ahli waris mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan serta sertifikat yang digunakan pengembang.

Mereka juga menduga adanya upaya penghilangan batas tanah yang berpotensi mengaburkan status kepemilikan lahan.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada pihak ahli waris, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen yang telah membeli rumah di kawasan tersebut. Jika sengketa ini terbukti secara hukum, maka status legalitas bangunan berpotensi menjadi bermasalah.

“Kami hanya menuntut hak kami. Sangat disayangkan pembangunan terus berjalan dan rumah dijual, padahal persoalan batas tanah dengan kami belum selesai,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka juga mendesak BPN Subang untuk melakukan audit ulang terhadap dokumen pertanahan di lokasi sengketa guna memastikan keabsahan sertifikat yang diterbitkan.

Pemerintah kecamatan berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang melalui mediasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan tersebut. (mulyadi)

Comment