PALEMBANG | Dialograkyat.com – Kuasa ahli waris Almarhum Raden Nangling Bin Jaya Wikrama I, Ruri Jumar Saef, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait pelaksanaan eksekusi di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Dalam surat terbuka tertanggal 10 Juni 2026 tersebut, Ruri yang juga mengatasnamakan masyarakat Pasar Cinde dan keluarga besar Kesultanan Palembang Darussalam meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar hukum eksekusi yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
Menurut Ruri, terdapat sejumlah putusan pengadilan dan dokumen hukum yang disebut masih berkaitan dengan objek sengketa, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/Sip/1950, Putusan Mahkamah Agung Nomor 505 K/Sip/1976, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1662 K/Sip/1980, Raad Nomor 17 Tahun 1946, serta penetapan sita jaminan (Conservatoir Beslag).
“Kami memohon agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut,” tulis Ruri dalam surat terbukanya.
Ia menilai persoalan Pasar Cinde tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Ruri menyebut terdapat pedagang, pelaku UMKM, pekerja harian, hingga buruh bongkar muat yang terdampak akibat terganggunya aktivitas ekonomi di Pasar Cinde pasca pelaksanaan eksekusi.
Dalam surat tersebut, pihak ahli waris juga meminta Presiden RI memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kepada Kapolri, mereka meminta dilakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sementara kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses hukum maupun aspek etik yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ruri menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, mafia hukum, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang menjadi tujuan surat terbuka tersebut terkait permintaan yang disampaikan kuasa ahli waris maupun pelaksanaan eksekusi di kawasan Pasar Cinde.
Pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (rls/)






Komentar