LSM Mitra Kejati Sumsel Soroti Dugaan Satker Berperan Besar Dalam Mengatur Pemenang Proyek

PALEMBANG | Dialog Rakyat | Diduga Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berperan besar dalam proyek-proyek di wilayah kekuasaannya. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan Paket pekerjaan Proyek Lapis Ulan Ruas Jalan Keluang-Talang Siku dengan nilai HPS sebesar Rp. 19.960.051.573.-

Menurut Ketua LSM Mitra Kejati Taswin Dp, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanan lelang proyek tersebut yang digelar oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

“Diduga ada perintah khusus dari atasan, melalui Satker agar memenangkan kontraktor tertentu, maka kegiatan ini terus kami soroti” Ujar Taswin Dp pada dialograkyat.com. (19/4/2021)

Dikatakan Taswin Dp, dari 35 peserta tender yang mengajukan penawaran ada 3 (tiga) perusahan yaitu, PT. Fico Konstruksi Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 18.462.537.071. sedangkan PT. Harapan Triguna mengajukan penawaran sebesar Rp. 19.247.034.979. dan PT. Fajar Indah Setya Nugraha mengajukan penawaran sebesar Rp. 19.659.381.240.

Pada tanggal 24 Februari 2021 peserta yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia penyedia barang dan jasa adalah PT. Fajar Indah Setya Nugraha dengan angka penawaran tertinggi sebesar Rp. 19.659.381.240. Selisih Rp 300.670.333, dari nilai HPS, “sehingga dapat disimpulkan penawaran rekanan tersebut mencapai 98%”, ujar Taswin Dp.

Proyek lanjutan peningkatan ruas jalan Sp jalan Negara (KM 108) dengan nilai HPS sebesar Rp. 14.975.317.361. dari 27 peserta tender yang mengajukan penawaran ada 2 (dua) peserta yaitu. PT Fico Konstruksi Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.852.469.654. dan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia PT. Bahana Pratama Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.747.429.177. selisih Rp. 227.888.184. dari nilai HPS.

Dan untuk paket proyek lanjutan peningkatan jalan Petaling-Teluk Kijing juga dimenangkan oleh penawar tertinggi yaitu PT. Bina Baraga Palembang dengan angka penawaran sebesar Rp. 39.372.200.497. selisih Rp. 593.884.505.

“Kami LSM Mitra Kejati Sumsel menilai ada dugaan rekayasa dan bersekongkol, tidak transfaran dan akuntabel untuk pemenang lelang. Bahkan kami sudah mengajukan surat klarifikasi atas dugaan persekongkolan tender proyek tersebut pada tanggal 5 April 2021, namun hingga saat ini kami belum menerima jawaban dari pihak terkait” tegas Taswin Dp.

Karena berdasarkan UUD No.5 tahun 1999 tentang larangan pratek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 22 UU Persaingan Usaha melarang adanya persekongkolan tender, kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender.

Kondisi demikian mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU. Sebab kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.

Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender.

Dalam hal ini ada dugaan panitia lelang tidak mengacu kepada Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. (**)

Komentar