OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Bunga (9) tahun warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir merupakan korban perbuatan cabul.
“UR (62) warga Desa Tanjung Seteko ayah tiri dari korban,”ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina. M. Si Kamis (06/01/2021).
Terbongkar nya perbuatan tersangka UR (ayah tiri korban) ketika korban berada di rumah pamannya. Pada hari Sabtu (9/10/21) pukul 19:00 WIB korban berbicara kepada pamannya.

Dengan kata kata ”Kalau orang menikah itu (bekayokan) bersetubuh ya?“ mendengar hal itu paman nya melarang untuk membicarakan nya.
Namun korban mendekati kuping pamannya dan berbisik
”Jangan bilang mama, kalau papa sering ngajak adek (bekayokan) bersetubuh” bak di sambar petir mendengar apa yang di sampaikan keponakannya itu. Untuk memastikan perkataan korban, si paman kemudian menanyakan tentang apa yang dilakukan bapak tiri nya tersebut.
Terungkaplah bahwa perbuatan cabul itu sudah di lakukan ayah tirinya kurang lebih 10 kali. Namun, korban lupa hari apa dan tanggal kejadian nya di lakukan di rumah tersangka.
Terakhir kalinya perbuatan itu di lakukan pada hari jum’at (8/10/21) pada saat bangun tidur dan ibu nya memasak di dapur. Lalu pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dengan iming-iming akan di beri uang jajan.
“Atas kejadian itu lah ibu kandung korban melaporkannya ke Polres Ogan Ilir. Selanjutnya sekira pukul 16:00 WIB, selasa (4/1/22) kemarin, ketika tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,” jelas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir. (hms)













Comment