KPPB Sumsel Menilai Ketua KONI OKI Cacat Hukum

SUMSEL. Dialograkyat–Menyikapi tentang keabsahan ketua Komite olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) masa bakti 2018 – 2022 yang di ketuai oleh Muhammad Rafly MS, S.sos,MM, dimana saat ini juga sebagai pejabat publik dengan jabatan sebagai Camat Kecamatan Lempuing Jaya OKI.

Menurut Komite Pemuda Persatuan Bangsa ( KPPB ) melalui Humas Ing suardi, bIla kita ingin beritikat baik untuk memajukan lembaga keolahragaan tentunya tidak dengan keserakahan dalam menentukan sebagai pimpinan dalam sebuah organisasi, karena harus mengacu pada peraturan undang undang sebagaimana yang mengatur jabatan publik.

“Bila kita berpedoman pada undang-undang no 3 tahun 2015 yang mengatur sestem olahraga nasional, dalam (KONI) pada pasal 40.bahwa ketua KONI kab OKI ( Muhammad Rafly, MS, S.sos, MM, Cacat Hukum sebagaimana dipertegas dalam undang undang tersebut”. Ujar Ing suardi pada Dialograkyat (2/8).

Dikatakannya, berpijak dari itu kami dari KPPB- Sumsel, dengan tegas meminta kepada ketua KONI Sumsel, untuk mencabut / membatalkan SK  Ketua KONI Kab OKI Muhammad Rafly, MS, S.sos, MM, karena bertentangan dengan undang undang sestem keolahragaan nasional. Jika ini tidak dicabut maka kedudukan ketua KONI Kab OKI saat ini cacat demi hukum dan akan berpengaruh pada pemilihan ketua KONI Sumsel dalam waktu dekat ini. (daf/red)

Komentar