Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Pemberitaan yang telah tayang di media ini awal bulan Oktober 2019 yang berjudul “Anggaran “Bengkak”, Oknum Kades di Merapi Barat Kerjakan DD Diduga Tanpa Musdes”, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Propinsi Sumatera Selatan angkat bicara.
Sekretaris DPD LSM LMPN Propinsi Sumsel, Syamsul Rizal saat ditemui tadi siang, Minggu (6/10/2019) di kediamannya bilangan Kelurahan Pasar Bawah, Lahat mengatakan setelah mengevaluasi hasil investigasi dari wartawan yang bertugas, pihaknya siap menurukan tim untuk mengusut permasalahan oknum Kades Karang Rejo Kecamatan Merapi Barat yang berpotensi merugikan negara.
“Sebelumnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Intelejen Kejaksaan Negeri Lahat, karena oknum kades itu bekerja menggunakan anggaran negara. Jika surat laporan diperlukan maka kami akan siapkan surat tersebut,” sambungnya.
Tak hanya pihak Kejari Lahat, terang Syamsul, pihaknya juga akan menemui Inspektorat Lahat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lahat.
“Kami harap semua pihak agar bisa bekerjasama dengan baik, karena proyek yang dilaksanakan oleh kades mengunakan dana negara saat ini telah di sorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibantu jika ada dugaan penyelewangan atau penyimpangan yang mengarah kepada kerugian negara,” terangnya.
Dikatakan Syamsul, nantinya setiap perkembangan hasil pengusutan kasus Oknum Kades Karang Rejo ini akan diekspos ke media, bertujuan diketahui oleh msayarakat perkembangan kasusnya.
Seperti yang pernah diberitakan, hasil investigasi media ini akhir bulan September 2019 lalu serta informasi dari berbagai sumber, terungkap proyek bangunan Dana Desa (DD) di Desa Karang Rejo Kecamatan Merapi Barat disinyalir bernilai besar alias bengkak hingga tak sesuai realisasi pembangunan. Bahkan diduga kuat tanpa ada Musyawarah Desa (Musdes).
Nara sumber yang minta dirahasiakan nama saat disambangi di kediamannya, Rabu (1/10/2019) membenarkan temuan media ini pada pembangunan jalan setapak di desa tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar, namun diduga tak sesuai dengan realisasi yang telah dikerjakan.
Dikatakan sumber, jalan setapak sepanjang kurang lebih 260 meter dengan lebar sekitar 3 meter menghabiskan dana sebesar Rp.117 juta lebih. Sementara pengerjaannya diatas jalur jalan setapak yang dibangun beberapa tahun silam dengan lebar 1,2 meter dan panjang kurang lebih 300 meter.
“Walau sudah beberapa tahun silam tapi jalan setapak yang lama itu masih ada wujud batu dan kerusakannya tidak sampai rata dengan tanah. Bisa kalian lihat buktinya di foto yang telah anda arsipkan ini,” jelas sumber.
Selain itu, sambungnya, warga juga tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahunnya untuk menentukan lokasi dan jenis bangunan apa yang akan dikerjakan dalam proyek yang menggunakan anggara Dana Desa. Walaupun bukti berita acara Musdes itu ada sebagai syarat pengajuan proyek, maka besar kemungkinan berita acara tersebut dibuat tanpa sepengetahuan warga lainnya.
“Atas permasalahan tersebut, saya minta kepada pihak penegak hukum atau pihak berwenang lainnya untuk turun ke desa kami melihat atau membuktikan secara langsung apa yang telah saya ungkapkan ini. Bila ada kejanggalan atau dugaan pencurian duit negara oleh oknum yang terlibat dalam DD di desa kami, maka kami berharap agar diproses hukum yang berlaku,” harap sumber.
Sebelumnya saat investigasi ke desa tersebut, Kepala Desa Karang Rejo, Kusman ketika ditemui di kediamannya mengakui bangunan jalan setapak itu telah ada bangunan serupa yang dikerjakan menggunakan anggaran Pemkab Lahat. Namun, ukuran lebar dan panjangnya berbeda.
Ketika ditanya tentang dugaan korupsi dengan modus dibesarkan dana proyek dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan karena jika Rp.117 juta dibagi dengan 260 meter, maka hasilnya Rp.450 ribu setiap meter dengan lebar tiga meter. Kades membantah dugaan pencurian uang negara dari pekerjaan proyek tersebut.
“Dana 117 juta itu kami kerjakan sesuai dengan bangunan hingga selesai dan untuk Musdes pernah saya undang warga namun warga tidak ada yang mau datang,” terang Kades.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa, Benny dihubungi melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Else Hartuti SSTP MM mengatakan bahwa Musdes wajib dilaksanakan sebelum pelaksanaan proyek DD yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Jadi syarat utama untuk melaksanakan proyek yang menggunakan anggaran DD itu adalah adanya berita acara Musdes. Kalau itu tidak ada maka baik dana maupun pelaksanaan proyek DD tidak akan terlaksana,” tegas Else.***
Komentar