GPAB Mintak Gubernur Jabar Tindak Tegas Oknum ASN Disdik Jabar yang Bermain Dalam Pengadaan Server SMAN

BANDUNG | Dialog Rakyat | Terkait pengadaan Server untuk 127 SMA Negeri di Jawa Barat tahun 2018 diduga kuat tidak sesuai kontrak. Ketua Umum Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), Elvin Sibarani mengharapkan kepada Gubernur Jabar melakukan Evaluasi secara menyeluruh dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, agar kegiatan tersebut kedepan tidak terulang lagi, mengingat anggaran milyaran rupiah untuk pengadaan server tersebut merupakan uang Rakyat.

“Kami menilai server tersebut merupakan Barang Cuci Gudang, pasalnya Produksi tahun 2015, dipakai untuk tahun 2018 sehingga tidak ada lagi garansi dari kabrikan” kata Elvin kepada Dialog Rakyat (27/12)

Dikatakannya, berharap kepada Gubernur maupun DPRD Jabar untuk turun tangan sesuai kewenangan masing-masing, menindak oknum pejabat yang terkait dalam pengadaan server tersebut. Elvin menduga PPK bermain dengan kontraktor, karena sesuai kewenanganya PPK bisa menolak barang yang tidak sesuai kontrak. Namun hal itu tidak dilakukan” ujar elvin

Ucapan senada juga disampaikan Ketua umum LSM Pusaka Kasno Gustoyo HD, menurutnya PPK sebelum berita acara serah terima barang, hendaknya melakukan pengecekan sesuai kewenangan yang dimiliki, jika ditemukan barang yang dikirim tidak sesuai kontrak PPK punya kewenangan untuk menolaknya, namun Hal ini tidak dilakukan sehingga. kami menilai ada indikasi antara PPK, dengan kontraktor “bermain” untuk mengerogoti uang rakyat. dan kami berharap agar Gubernur dapat melakukan Evaluasi dan menindak oknum ASN yang bermental Korup, Ujar Kasno.

Pemerintah Provinsi Jawa barat pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran milyaran rupiah kepada Dinas Pendidikan Jabar untuk pengadaan server SMAN, guna menunjang proses belajar dan UNBK. Sebanyak  127 SMA Negeri mendapatkan bantuan server itu. Namun banyak yang tidak tahu bahwa server yang dikirim ke berbagai sekolah itu diduga kuat barang yang sudah” Usang”

Berdasarkan data yang didapat media ini dari sumber yang dapat dipercaya, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. AXI berdasarkan surat pesanan Nomor.428/SP/Server/Disdik-PSMU/iii/2018,dan tanggal 28 maret 2018 surat perjanjiaan kontrak Nomor 428/Kontrak/Server/Disdik-PSMU/iii/2018 Senilai Rp 2.253.488.000. dengan jangka waktu kontrak selama 60 hari kalender.

SIMAK BERITA TERKAIT : Pengadaan Server Untuk 127 SMA di Jabar Tahun 2018 diduga Tidak Sesuai Kontrak

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen,dan telah dilakukan serah terima berdasarkan berita acara serah terima barang Nomor.02/BA,STHP/server/Disdik-PSMU/PPHP/V/2018,tangal 25 Mei 2018 pekerjaan telah dibayar 100 persen,berdasarkan SP2D Nomor 938/4560/LS/KEU tangal 11 Juli 2018 senilai RP 2.253.488.000

Pengadaan PC server untuk 127 SMA Negeri dengan spesifikasi Computer (PC) adalah Lenovo Think Center M739V,00,Intel Core I5-4690 Win8.1 Pro,16 GB ITB HDD,dan garansi pabrikan 1 tahun sejak BAST, Diduga kuat pengadaan server tersebut bermasalah, dan tidak sesuai dengan kontrak kode Produksi PC yang dikirim kesekolah-sekolah diproduksi pada bulan Juni 2015, sehingga masa garansi sampai dengan Juni 2018 berakhir, dengan demikian maka jaminan dari produsen hanya berlaku 1 bulan sejak barang dikirim,

Banyak pihak menduga PPK, maupun PPATK bermain dalam pengadaan server tersebut, sehingga tidak mengunakan kewenanganya untuk tidak menerima barang yang tidak sesuai Kontrak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 11 ayat 1 butir e menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Pasal 18 ayat(5) panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagai mana dimaksud pada ayat (4)mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk.  Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuaan yang tercantu dalam kontrak, Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujiaan,Membuat dan menandatangani, berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Pasal 19, ayat (1) menyatakan penyediaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. Memenuhi ketentuaan peraturaan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha,Memiliki keahlian,pengalaman,kemampuaan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa,Memiliki sumber daya manusia,modal,peralatan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.

Pasal 95 ayat(4)yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahaan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan,dilaksanakan sesuai ketentuaan kontrak,dan ayat (3)yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan,PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.

Awak Media ini telah berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari kepala Dinas pendidikan, namun sampai berita ini ditayangkan konfirmasi yang diajukan kepada kepala Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat belum ada tangapan. Sementara Kabid PSMA, Yessa saat ditemui pada (16-12-2019) mengatakan bahwa sudah banyak yang mempertanyakan itu, ujarnya singkat sambil berlalu. (Arison)

Komentar