Inilah Persyaratan Calon Kepala Daerah yang Diumumkan KPU PALI

PALI | Dialog Rakyat | Jelang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), secara resmi mengeluarkan pengumuman syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Ketua Komisi Pemungutan Suara Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE mengatakan untuk calon perorangan yang akan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI tahun 2020-2024 akan dimulai, sesuai dengan surat penguman di point 3 tanggal 19-23 februari 2020 ini berdasarkan PKPU NOMOR 16 TAHUN 2019.

“Ketika dimulai, calon perorangan wajib menyerahkan jumlah dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten PALI. Untuk DPT terakhir berjumlah 131.578. Artinya, 10 % dari jumlah dukungan minimal,” terang Sunario, Senin (3/12) saat dijumpai di kantornya.

Syarat dukungan tersebut di keluarkan melalui pengumuman nomor 10/PL.02.2-Pu/1612/KPU-Kab/XII/2019, seperti rilis yang di terima media ini, Rabu 3 Desember 2019. Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020

KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengumumkan bahwa :

1. Persyaratan jumlah minimun dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2020, sebesar 10 % (sepuluh persen) dari 131.576 (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) dukungan dan minimun tersebar pada 3 (tiga) kecamatan dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

2 Tempat penyerahan dokumen Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, alamat Jalan Merdeka depan Golf Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

3. Waktu penyerahan dokumen

a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020

b. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020

Pukul 08.00 s/d 24.00 Wib, tanggal 23 Februari 2020.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menyediakan layanan helpdesk pencalonan perorangan setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16 Wib di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, alamat Jalan Merdeka depan Golf Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (Jon)

 

 

Komentar