Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Informasi yang dihimpun, terungkap jajaran Polres Lahat dalam hal ini pihak Polsek Merapi Barat berhasil menangkap dan resmi menetapkan dua pelaku disinyalir merugikan perusahaan sebagai tersangka dalam perkara pasal 374 KUHPidana “Pengelapan Dalam Jabatannya”.
Kasus “Penggelapan Dalam Jabatannya” tampak dalam Laporan Polisi pihak perusahaan yang disampaikan HRD PT. Ayek Batu Gung (ABG), Winatha Kusuma (42) ke Polsek Merapi Barat, bahwa perbuatan kedua tersangka, yaitu Ahmad Deni Tarbani (21) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat dan Dendi Pradinata (25) warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang mengakibatkan perusahaannya merugi Rp. 87 juta.
Masih menurut informasi, gerak gerik kedua tersangka saat menjalankan jabatannya dan bertindak merugikan PT. ABG senilai hampir sembilan puluh juta itu juga diperkokoh dengan keterangan empat orang saksi yang juga karyawan perusahaan tersebut, diantaranya DRL (35), DRS (60), WWN (44) dan BST (46).
Sementara Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat dikonfirmasi media ini melalui Kapolsek Merapi Barat, AKP Adriansyah SE SIK didampingi Kanit Intel, Ipda Dahyan Karni, Humas Polres Lahat, Aiptu Lisbono, Selasa (7/1/2020) di Mapolres Lahat membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka penggelapan yang dilaporkan pihak perusahaan.
Dijelaskan Adriansyah, kedua tersangka ini sebagai karyawan dan diberi wewenang kerja atau jabatan oleh PT. ABG sebagai penanggung jawab pengisian bahan bakar solar pada mesin raksasa pemecah batu atau Crhusier dan alat berat lainnya dalam lokasi perusahaan di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat.
“Jabatan kedua tersangka itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan berulang kali kerjasama tersangka Dendi Pradinata mengeluarkan DO sebagai nota permintaan pengisian solar ke perusahaan. Setelah solar keluar berdasarkan DO tersebut, tersangka Ahmad Deni Tarbani menjualnya keluar dari lokasi kerja perusahaan. Padahal solar keluar berdasarkan DO itu untuk kepentingan kerja mesin dan alat berat PT. ABG,” terang Adriansyah yang juga mantan Kapolsekta Lahat.
Tepatnya pada hari Sabtu, 4 Januari 2019, tambah Adriansyah, sekira pukul 18.00 WIB modus operandi kedua tersangka dalam penggelapan solar saat mengisi dan menjual ke luar PT. ABG diketahui empat orang saksi kemudian dilaporkan kepada Direktur PT. ABG serta ditindak lanjuti oleh HRD PT. ABG ke Polsek hingga terbit Laporan Polisi bernomor LP/ B-01/ I / 2020/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 04 Januari 2020.
“Pada hari itu juga dengan dasar LP itu kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan giat operasi penangkapan awalnya diciduk tersangka Dendi Pradinata sekira pukul 22.00 WIB lalu diakui perbuatannya berdua, lalu Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Ahmad Deni Tarbani,” lugas Adriansyah. ***
Komentar