Sempat Lari Dan Buang Sabu, Pengedar Berhasil Digulung Team Walet Polres Lahat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Pengedar narkoba jenis sabu-sabu kerap transaksi di pinggir jalan RE Martadinata bilangan Kelurahaan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kota menjadi informasi awal dari masyarakat yang diterima Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Team langsung lidik ke lokasi informasi tersebut dan menemukan sasaran orang yang tepat hingga operasi penangkapan dilaksanakan,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika dijumpai media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin dan Humas Polres, Aiptu Lisbono SH, Jumat (31/1/2020) di ruang kerjanya.

Kasat Bobby yang terkenal ramah dengan rekan wartawan ini menambahkan bahwa giat operasi penangkapan digelar pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira Jam 17.30 Wib dan berhasil menangkap tersangka Roni Efendi (27) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan saat dipinggir jalan RE Martadinata saat akan bertaransaksi barang haram.

“Namun, sebelumnya menangkap tersangka tak berjalan mulus karena saat digerebek sempat melarikan diri sambil membuangkan satu buah kotak rokok merek samperna mild. Kejar mengejar tak terelakan sampai akhirnya Team berhasil menangkap dan diakui tersangka barang bukti sabu seberat 0,32 gram yang dibuang dan ditemukan itu miliknya. Hingga saat ini sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp/A-19/I/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 29 Januari 2020, BB dan tersangka diamankan di Mapolres,” urai kasat.

Selain itu, beber kasat, pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira Jam 22.00 Wib Team Walet juga berhasil ringkus tersangka pengedar Evi Ari Adiansyah (39) warga Desa Baru, Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah dalam Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

“Tersangka saat digerebek sedang berada didalam kamar rumah tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan di atas tempat tidur di belakang badan tersangka ditemukan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut kasat, saat pengeledahan dibawah tempat tidur, Team temukan satu buah bungkus rokok merk gudang garam yg didalamnya terdapat satu paket kecil serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu dan 6 enam butir pil warna merah mudah berlogo “wb” diduga narkotika jenis extacy dan ditemukan juga satu set alat penghisap shabu bong dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Seseui dengan laporan polisi bernomor Lp/A-20/I/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 29 Januari 2020 tersangka dan barang bukti sabu seberat bruto 0.16 Gram dan Extacy 2.08 Gram digelendang ke Mapolres untuk permiksaan lebih lanjut,” pungkas Bobby, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam.***

Komentar