HPN Sesalkan Dinas Sosial Kab Ogan Ilir Bagikan Sembako Bantuan Covid-19 Bergambar Bupati

OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Ketua Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Sumatera Selatan (Sumsel) Ing Suardi, menyikapi pembagian sembako di kabupaten Ogan Ilir yang bergambarkan bupati Illyas Fandji sangat disesalkan berbagai pihak. Pasalnya dana yang digunakan untuk pembelian sembako tersebut menggunakan APBD kab Ogan Ilir dari hasil dana realokasi yang disepakati bersama DPRD kab Ogan Ilir

Menurut Ing Suardi, pembagian sembako dengan ukuran 5 kg beras yang bergambar photo sang bupati “Illyas Fandji” tersebut sangatlah bertentangan dengan undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang kewenangan bupati, “karena ini bukan kampanye ini murni bantuan pemerintah untuk masyarakat bukan bantuan pribadi bupati” ujar Iing Suardi dalam rilisnya yang diterima dialograkyat.com (5/5/2020)

Dikatakannya, Dinas Sosial Kab Ogan Ilir yang melakukan pembagian sembako tersebut bergambarkan photo bupati, “jelas perbuatan ini mencari keuntungan pribadi karena Illyas Fandji merupaka bakal calon Bupati incambent” ucapnya

Dia menambahkan, semestinya logo karung beras berukuran 5 kg yang dibagikan pada masyarakat terdampak covid 19 tersebut memakai logo atau stempel PEMKAB OGAN ILIR dan itu tentunya sangatlah elok, “karena ini murni gunakan anggaran APBD kab Ogan Ilir” tegasnya

Namun karna sang bupati Ogan Ilir tersebut ingin mencari popularitas masyarakat Ogan Ilir sehingga apapun yang menjadi acuan dalam perundang undangan tentang wewenang bupati tak diindahkan.

“Berdasarkan hal tersebut kami dari HPN Sumsel mendesak DPRD kab Ogan Ilir untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Mendagri untuk menonaktifkan bupati Ogan Ilir tersebut atas penyalah gunakan wewenang” pungkas Ing Suardi. (dn)

Komentar