Simpan Sabu Di Jaket, Bayu Puasa di Balik Jeruji Besi

MUSIRAWAS | Dialog Rakyat | Sekitar 0,48 gram sabu berhasil disita dari penyalaguna asal warga Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dimana, barang haram tersebut disita dari tersangka, Bayu Nugroho (27), di Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (10/4/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Bayu Nugroho ditangkap anggota di Desa T Bangun Sari, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), dua bungkus plastik kecil seberat 0,48 gram.

“Maka dari itulah tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Senin (13/4/2021).

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka berada di Desa T Bangun Sari.

Saat akan digeledah, ditemukan BB didalam kantong jaket warna hitam sebelah kiri yang dibungkus tisu yang dikenakan tersangka.

“Sesuai, laporan polisi, Lp-A/57/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 10 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup pria yang perna menjabat Kapolsek Nibung ini. (hms/sz)

Komentar