Pelaku Modus Penggelapan Motor dengan Alasan Antar Istri Ditangkap Polres Bontang

BONTANG | Dialog Rakyat | Seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor ditangkap oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada Sabtu (18/12/2021).

RI (44) warga Jalan A. Yani Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara ditangkap Polisi di Jalan Pattimura RT. 25 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penggelapan Sepeda Motor.

RI (44) Pelaku Penggelapan Motor (Sumber:humaspolri)

IPTU Asriadi menerangkan awalnya Senin (13/12/2021) korban bernama SUPARDI didatangi dua orang dengan alasan ingin menjual barang bekas, salah satunya yaitu pelaku bernama RI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam dengan alasan untuk mengantar istrinya dan mengambil AC yang akan dijual.

“Dengan membawa sepeda motor tersebut RI pergi dan hingga saat ini 18/12 motor tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut koran mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melapor ke Polres Bontang” terang Kasat Reskrim.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam No. Pol KT-2972-DM diaman di Polres Bontang. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar