KALTENG | Dialog Rakyat | Anggota Satlantas Polres Seruyan tegur pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm pada sabtu 19/11/22.
Tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm. Untuk itulah pengguna sepeda listrik kepada anak-anak maupun orang tua ketika melintas di jalan raya, petugas yang sedang melaksanakan pengaturan pagi lakukan teguran serta ajakan kamseltibcar lantas guna ketertiban di jalan raya.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak maupun di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini disebabkan, dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik. “Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Prio Amboro.
Kami menghimbau kepada para orang tua “Perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur. Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja,”(f44)
kan pengecekan di lapangan bersama penyidik dan jaksa.
Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Cimahi. (hms)
Komentar