MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu di Wilkum Polsek Rambang Lubai. Kamis (29/09/2022)
Pelaku Sariudin (48) warga Muara Enim diamankan karna menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi S.H.,M.H mengatakan pada hari Kamis (29/09) pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Pagar Gunung Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Sariudin yang sehari hari bekerja sebagai petani sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di wilayah Desa Pagar Gunung Kec. Lubai.”

Atas informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah atas perintah Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H.,M.H langsung menuju lokasi guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya. Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak pergi dan tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 kotak besa permen yang berisi 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 2 klip palstik bening kosong dan 1 unit Hp merk Nokia.
“Pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan pelaku di kantong celana depan sebelah kanan” ucap kapolsek
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Tutup Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi S.H.,M.H













Comment