Pelaku Penganiayaan di Desa Talang Balai Diringkus Tim Raja

OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Dalam tempo satu jam pelaku penganiayaan terhadap korban Iswahyudi, 46 tahun, warga desa Talang Balai Baru Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir berhasil diringkus oleh Team Raja tikam Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir.

Penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi  Pada hari Mingu Tgl 27 November 2022 Sekira pukul 22.00 WIB, Pada Saat Korban pulang dari Masjid di Desa Talang Balai Baru I Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, akan menuju kerumah korban, pada saat di Jalan Lintas Timur Desa Talang Balai Baru I , tiba – tiba korban di pukul oleh pelaku dari belakang sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan 1 (Satu) Buah Martil / Palu Panjang lebih kurang 30 cm pada bagian kepala korban sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka di Kepala Bagian sebelah kiri dan melaporkan hak tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Polsek Tanjung Raja yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO, S.H., M.Si. dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja AIPDA EFRI JULIANSYAH, S.H.  beserta Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja, Langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di Seputaran Desa Talang Balai Baru Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Kemudian Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja langsung menuju ke Desa Talang Balai Baru Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, Saat tiba di lokasi, Team Raja Tikam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YULYANSYAH Als ACA Bin MUHAIMIN, 48 tahun, warga desa Talang Balai baru I Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa kepolsek Tanjung Raja untuk dilakukan penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, jelas Kapolsek Tanjung Raja  AKP Halim Kesumo,SH.,M.Si.(HMS)

Komentar