Tak Bermoral, Susanto Tega Cabuli Anak Temannya

LUBUKLINGGAU | Dialog Rakyat | Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi, bukan dari orang tak dikenal, melainkan teman dekat sang ibu.

Sebut saja Bunga gadis kecil 8 tahun warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini mengalami perilaku bejat teman ibunya, Susanto Hadi (46) yang merupakan teman dekat ibu korban.

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka saat sedang berkunjung ke kediaman korban pada Kamis tanggal 10 November 2022 pukul 15.00 wib. Korban yang saat itu sedang asik berbaring sambil menonton televisi dipanggil oleh pelaku “bunga sini” kemudian sang anak mendekat dan duduk disampingnya.

Setan sudah merasuki otak Tersangka, saat itulah perbuatan bejat terjadi, tersangka langsung memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban dan mengelus-elus dan menggosok-gosok kemaluan korban dengan jari telunjuknya, perbuatan itu berlangsung hingga lebih kurang 5 (lima) menit hingga korban berteriak “aduh sakit”.

Tersangka langsung mengancam korban “Jangan beri tahu ibu, ini rahasia, jika sampai memberi tahu ibu, oom akan marah”. Si anak merasa takut dan tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu

Pelaku pencabulan Susanto Hadi (46) yang merupakan teman dekat ibu korban. (hms)

Namun keesokan harinya sang ibu curiga melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel dicelana dalam korban, sang ibu curiga dan menanyakan hal tersebut kepada korban, sang anak menceritakan kepada sang ibu kemaluannya dimasukan tangan dan digosok-gosokkan oleh teman ibunya.

Mendengar cerita korban sontak sang ibu kaget dan membawa anaknya ke dokter, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib, tidak menunggu lama laporan korban langsung diterima dengan diagendakan dalam registrasi laporan polisi nomor: LP/B-255/XI/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan telah menerima laporan kejadian pencabulan tersebut dan segera memerintahkan Kasat reskrim AKP Robi Sugara untum segera memproses perkara tersebut.

“Kita sudah terima laporan dari sang ibu atas apa yang dialami anaknya, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera mengambil tindakan, periksa saksi-saksi, lakukan serangkaian penyelidikan, amankan segera pelaku, proses sesuai hukum yang berlaku. “ jelas Kapolres Lubuklinggau.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan tersangka, Kasat Reskrim bersama PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Aipda Christin CT beseta Kanit Pidum dan Tim Opsnal Macan Linggau pada Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 22.00 wib langsung menuju ke TKP informasi keberadaan tersangka, benar tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan Garuda Kelurahan Pelita Kecamatan Lubuklinggau Barat I langsung diciduk dan diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 82 (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Jelas AKP Robi

Komentar