BANDUNG | dialograkyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan baru selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, yaitu perubahan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Aturan ini berlaku mulai Kamis, 6 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 7153/OT.03/SEKRE tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat akan masuk sekolah pukul 06.30 WIB selama bulan Ramadhan. Sementara itu, waktu pulang akan disesuaikan dengan agenda dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Untuk sekolah swasta non-Islam, penyesuaian waktu masuk akan mengikuti kebijakan dari masing-masing penyelenggara pendidikan.
Kebijakan ini berlaku lima hari kerja dalam sepekan dan disertai dengan pengurangan waktu belajar sebanyak 10 menit per hari untuk menyesuaikan kondisi fisik dan spiritual selama Ramadhan.
Menariknya, kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah lain seperti DKI Jakarta dan Palembang. Di Palembang, jam masuk sekolah selama Ramadhan ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB demi mendukung kenyamanan siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan jam masuk lebih awal ini akan berlaku dari 6 hingga 20 Maret 2025. Adapun libur Idul Fitri ditetapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, dan siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Selain untuk pelajar, penyesuaian jam kerja juga diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Selama Ramadhan, ASN akan bekerja mulai pukul 06.30 WIB dengan rincian sebagai berikut:
-
Senin–Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
-
Jumat: Masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
Demikian informasi terkait perubahan jam masuk sekolah dan jam kerja ASN di Jawa Barat selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas kegiatan belajar dan pelayanan publik. (rls/dd)






Komentar