CIAMIS | Dialograkyat.com – Kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih yang telah diatur dalam undang-undang justru diabaikan oleh Kantor UPTD Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Alih-alih menjadi contoh kepatuhan terhadap simbol negara, kantor pemerintahan ini diketahui tidak pernah mengibarkan Merah Putih. Kondisi tersebut memantik kritik tajam dari masyarakat karena dinilai mencederai nilai-nilai nasionalisme sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
Tokoh masyarakat Banjaranyar, Oki Herna Suganda, menyebut kelalaian ini tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, kewajiban pengibaran bendera bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap negara.
“Ini bukan hal sepele. Undang-undangnya jelas, kewajibannya tegas. Kalau institusi pemerintah saja abai, bagaimana masyarakat mau patuh?” tegas Oki, Kamis (23/04/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang secara eksplisit mewajibkan pemasangan bendera Merah Putih di kantor pemerintahan setiap hari kerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah tak berlaku di UPTD P5A Banjaranyar.
Lebih mengherankan, alasan yang disampaikan pihak kantor terkesan klasik dan sulit diterima akal sehat: tidak memiliki tiang dan bendera.
“Alasan seperti itu justru memperlihatkan lemahnya tanggung jawab. Ini bukan proyek besar yang butuh anggaran miliaran. Sangat sederhana,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD P5A Banjaranyar, Yati, membenarkan bahwa kantornya memang tidak pernah mengibarkan bendera Merah Putih. Ia menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
“Kami memang belum memiliki tiang maupun bendera,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan inisiatif internal. Yati bahkan menyatakan bahwa pengadaan fasilitas tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa persetujuan atasan.
“Tidak bisa sembarangan, harus ada prosedur dan persetujuan,” katanya.
Pernyataan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Di tengah aturan yang jelas, birokrasi justru dijadikan alasan untuk menunda kewajiban dasar sebagai lembaga negara.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan alasan administratif semata. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian struktural dalam pengelolaan institusi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD P5A Banjaranyar menyatakan akan mengajukan proposal pengadaan tiang dan bendera. Namun publik mempertanyakan, mengapa kewajiban sederhana yang telah diatur sejak lama baru akan direalisasikan setelah menjadi sorotan. (Masluh)













Comment