PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah Garasi Kontrakan di Jalan Bukit barisan Gg Selero Rt.01 Rw.01 Kel.Muara Dua Kec.Prabumulih Timurpada Sabtu 22 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku bernama Saipudin (44), warga Dusun 3 Desa Babat Kabupaten Pali dan Keffin (18) Desa Abab Kabupaten Pali berhasil ditangkap saat berada pinggir Jalan di Desa Babat Kec.Penukal Abab Kab.Pali, Minggu (20/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain menangkap pelaku pencurian tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan 1(satu) unit Motor Yamaha Rx-King warna hitam dan 1 unit 1(satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP A Firman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan itu bermula dari laporan korban Teddy Hapriyanto (22), di SPKT Polres Prabumulih.
“Dalam laporannya korban mengatakan, Garasi Kontrakan miliknya telah dimasuki pelaku pencurian serta mengambil speda motor miliknya dan korban mengalami kerudian sebesar Rp10 juta,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti laporan itu sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang saat itu pelaku sedang di pinggir Jalan di Desa Babat Kec.Penukal Abab Kabupaten Pali,” bebernya seraya mengatakan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ditegaskan Kasat, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. (hms)





Komentar