TEMANGGUNG JATENG | Dialog Rakyat | Polisi mengungkap alasan Heru Prastiyo (23) nekat memutilasi Ayu Indraswari (34). Warga Temanggung, Jawa Tengah itu berniat menguasai harta korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Tertangkapnya tersangka pemutilasi Ayu Indraswari, 34, menguak sejumlah fakta. Motif utama tersangka adalah ingin menguasai harta milik korban. Alasannya untuk membayar hutang pinjaman online sejumlah Rp 8 Juta dari tiga provider yang berbeda.

Motif ini dikuatkan dengan surat wasiat pelaku. Ditemukan oleh Polisi saat menggeledah kamar mess tersangka Ngemplak. Tertulis permintaan maaf dan alasan melakukan aksi mutilasi terhadap Ayu Indraswari.
Usai memutilasi korban menjadi 65 bagian, HP lalu menguasai uang Rp300 ribu dari dompet korban serta ponsel dan motor korban. Ponsel sempat dia jual seharga Rp600 ribu.










Komentar