2 Orang Ditahan Kejari PALI Terkait Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes

PALI | Dialog Rakyat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah mengumumkan penetapan tersangka dua orang di Dinkes Kabupaten PALI terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yang kini langsung ditahan penyidik tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes PALI MD periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Keduanya diduga bersalah, lantaran telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang. “Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023).

Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang. Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

“Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana selama 15 tahun. (Jon)

Komentar

News Feed