OKI, SUMSEL | Dialog Rakyat — Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan secara sepihak mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
“Selain itu, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan. Bahkan, sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang dianggarkan ternyata tidak pernah dilaksanakan, namun dananya tetap dicairkan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten OKI, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan Dana Desa demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi, apalagi menyangkut dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Muchtar K.A)









Komentar