Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Proses hukum lebih lanjut kasus penangkapan pelaku yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 15,876,78 gram atau hampir berat 16 kilo gram beberapa waktu lalu itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin Rabu (15/1/2020) yang dimulai pada pukul 15.15 Wib dan sidang ditutup jam 17.00 Wib.
Tampak hadir dalam sidang tersebut Ketua PN Lahat, Yoga Dwi Nugroho SH MH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Anggota Majelis, Verdinan Martin SH dan Saiful Brow SH dengan Jaksa Penuntut Umum, M Ihsan SH dan Deden Noviana SH.
Sementara, Adnan (33) warga Aceh Utara yakni pelaku yang membawa sabu hampir 16 Kg kini berstatus hukum sebagai terdakwa saat sidang itu didampingi oleh Penasehat Hukum, Imam Rustandi SH dari Posbakum, Lembaga Bantuan Hukum Serelo Lahat.
Gelaran sidang kali kedua itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam Ruang Sidang Utama PN Lahat sebanyak tiga anggota Polres Empat Lawang. Yaitu, dua anggota bertugas di Satuan Reserse Narkoba dan satu anggota bertugas di Satuan Lalu Lintas.
Berjalannya sidang, tiga orang saksi tersebut memberikan keterangan serupa, yakni pada 20 Agustus 2019 lalu terdakwa berhasil ditangkap saat Polres Empat Lawang menggelar razia rutin dalam wilayah hukumnya di bilangan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat giat razia tersebut melintas minibus warna hitam bernomor polisi asal Aceh dan diberhentikan petugas lalu sesuai dengan SOP ditanyai kelengakapan surat kendaraan, terdakwa gugup dan mukanya kelihatan pucat hingga menaruh kecurigaan petugas untuk berinisiatif membuka dan memeriksa isi dalam mobil.
Masih keterangan saksi, dari dalam mobil itu terlihat ada dua buah tas yang mencurigakan dan diakui terdakwa isinya hanya pakaian. Kemudian, saksi juga menjelaskan pengakuan terdakwa tak dapat dipercaya, karena setelah dibuka paksa dua tas tersebut berisikan narkoba jenis ekstasi dan sabu dikemas dalam bungkusan merek teh cina.
Lalu, petugas langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut dan ternyata banyaknya sabu dalam dua tas itu seberat 15,876,78 gram hampir 16 Kg dan ekstasi sejumlah 12 butir.
Pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa narkoba itu milik Ndo kenalannya asal Aceh yang sekarang berstatus hukum Daftar Pencarian Orang. Karena bujukan Ndo, terdakwa mau diajak ke Palembang, namun ditengah perjalanan tepatnya di SPBU Muratara Ndo turun dan dimingi uang Rp.10 juta untuk melanjutkan perjalanan sampai ke Palembang.
Lebih lanjut, setelah keterangan saksi tak terasa waktu berjalan hampir dua jam lalu Majelis Hakim memutuskan sidang ditutup dan kembali digelar pada hari Jumat, 17 Januari 2020 dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi yang bisa meringankan terdakwa.***
Komentar